Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono
Jumat, 22 April 2016 -
MerahPutih Hukum - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjelaskan kronologi pengkapan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (SH), Jakarta, Kamis (21/4).
Sutiyoso mengatakan, pada tanggal 14 April proses penangkapan SH di Shanghai, Tiongkok. Ketika itu, ia sedang di Jerman. Pada tanggal 19 April, ketika berada London, ia langsung melakukan pertemuan dengan pihak berwenang Tiongkok.
"Kami langsung mengadakan pertemuan dengan perwakilan di London. Kemudian, saya langsung berangkat dari London, sampai ke Shanghai pukul 2.00 pagi waktu setempat," terangnya.
Tanggal 20, lanjutnya, langsung membawa tersangka ke Indonesia. Di samping itu, ia juga di kejar deadline. Masa deadline yang diberikan pihak Tiongkok 7 hari terhitung dari masa penahanan.
"Kalau sudah melalui batas tersebut maka akan jauh lebih ribet lagi. Jadi kami mengambil langkah cepat," tuturnya.
Seperti diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi. (Abi)
BACA JUGA: