Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menilai berbagai kritik yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia semakin mengarah pada serangan personal dan tidak didukung oleh fakta.
Menurut Idrus, opini publik yang berkembang di media sosial dan ruang publik menunjukkan adanya upaya framing atau pembingkaian negatif secara sistematis terhadap Bahlil. Ia berpandangan bahwa upaya ini bersifat tendensius dan bertujuan merusak citra politik serta pribadi Bahlil.
"Framing negatif yang dilakukan oleh kelompok tertentu kepada Pak Bahlil ini cenderung kebablasan," kata Idrus di Jakarta, Jumat (24/10).
Baca juga:
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
Serangan Personal dan Respons Partai Golkar
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik memang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, ia menilai praktik kritik seharusnya tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Idrus menambahkan bahwa karakter penyampaian kritik di Indonesia harus diilhami oleh nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan seterusnya, bukan sekadar menyerang pribadi.
Idrus juga menyoroti kinerja positif Bahlil selama memimpin Kementerian ESDM dalam satu tahun terakhir. Oleh karena itu, kritik seharusnya disampaikan secara objektif dan konstruktif, bukan dalam bentuk serangan pribadi atau penghinaan di ruang digital.
"Framing negatif terhadap Pak Bahlil Lahadalia sudah tidak diinspirasi oleh nilai-nilai Pancasila, dan karena itu saya katakan itu sudah kebablasan," kata alumnus IAIN Alauddin Makassar itu.
Diketahui, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Subdit Siber Polda Metro Jaya pada Senin (20/10). Laporan ini terkait unggahan meme yang dianggap menghina Bahlil Lahadalia dan menyerang Partai Golkar.
Baca juga:
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyatakan laporan tersebut dilengkapi bukti awal dan dinilai memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pihak AMPG telah mengirimkan somasi sebelum membuat laporan, dan beberapa akun telah kooperatif dengan menghapus unggahannya.
“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, mem-posting, atau me-repost konten-konten serupa juga akan kami sisir,” ujar Sedek. (Pon)