Kriteria WNA Penerima Golden Visa Indonesia Versi Jokowi

Kamis, 25 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah resmi meluncurkan program Golden Visa hari ini. Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. Ada sejumlah kriteria khusus untuk warga negara asing (WNA) bisa memperoleh Golden Visa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar pemberian fasilitas Golden Visa kepada WNA harus dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kontribusi yang diberikan.

"Ingat (Golden Visa) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ujar Jokowi, dalam sambutannya saat Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).

Baca juga:

Indonesia Terbitkan 'Golden Visa' untuk Pendiri ChatGPT Sam Altman

Menurut Jokowi, saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah seperti Indonesia.

"Oleh sebab itu hari ini kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujarnya, dilansir Antara.

Lebih jauh, Presiden berharap fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan. "Lakukan secara masif lewat berbagai kanal, sehingga dapat terjangkau lebih banyak top investor dan top global talent," tandas Jokowi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan