Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Siapkan Santunan untuk Petugas KPPS yang Wafat

Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 17 Februari 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan santuan dan bantunan biaya pemakaman kepada para petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas selama tahapan Pemilu 2024.

"Iya, disiapkan santunan. Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta ," ujar Ketua KPU Hasim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/2).

Hasyim menuturkan, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca juga:

DPRD DKI Minta KPU Beri Santunan Rp 46 Juta Bagi Petugas KPPS yang Wafat

KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.

Berdasarkan data terakhir, Jumat (16/2), ada 35 petugas meninggal dunia. Rinciannya, tiga orang panitia pemungutan suara (PPS), 23 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan sembilan orang anggota satuan perlindungan masyarakat (Linmas).

Petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas itu terdiri dari seorang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.

Kemudian ada dua orang di DKI Jakarta, enam orang di Jawa Barat, tujuh orang di Jawa Tengah, tujuh orang di Jawa Timur, dan dua orang di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, petugas ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) maupun di tingkat kecamatan sebanyak 3.909 orang.

Rinciannya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.

Provinsi terbanyak dengan jumlah petugas ad hoc dirawat karena sakit ialah Jawa Barat dengan 1.995 orang, Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.

Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak untuk total petugas ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, yaitu sebanyak 2.001 orang, kemudian disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang. (knu)

Baca juga:

Pj Heru Pastikan Anggota KPPS Meninggal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baca Artikel Asli