KPU Kerjasama dengan Rumah Sakit

Kamis, 02 April 2015 - Aang Sunadji

MerahPutih Politik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit untuk melakukan tes kesehatan bagi Calon Kepala Daerah (Cakada).

"Rumah sakit ditentukan, nanti akan diberikan surat pengantar," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di DPR, Jakarta, Kamis (2/4). (Baca: 3 Fase Pembatalan Pasangan Calon Kepala Daerah)

Selain itu, KPU juga akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kerjasama ini penting guna membuat standar persyaratan kesehatan.

"Kalau mengenai apakah dapat dilakukan second opinion kami anggap tidak perlu," lanjut Hadar.

Ia menambahkan, kalau ada pasangan Cakada yang dibatalkan lantaran tidak memenuhi persyaratan kesehatan, partai politik dapat mengajukan calon pengganti. (Baca: KPU: Cakada Tidak Bisa Diganti)

"Terkait usia, batasanya paling rendah 25 dan 30 tahun. Ukuranya waktu pendaftaran, bukan penetapan calonnya," tandas Hadar. (mad)

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan