KPU: Cakada Tidak Bisa Diganti
Kamis, 02 April 2015 -
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk kali ketiga. Pembahasanya belum banyak mengalami kemajuan, masih soal soal tahapan dan pencalonan. (Baca : Anggaran Pilkada Serentak Belum Turun, KPU Terima Aduan dari 68 Kepala Daerah)
Terkait pencalonan, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyampaikan, perubahan calon kepala daerah tidak bisa dilakukan.
"Kecuali berhalangan tetap," kata bekas aktivis demokrasi yang dulu tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CETRO (Centre for Electoral Reform).
Selain itu, lanjut Hadar, perubahan calon kepala daerah yang diajukan hanya boleh dilakukan ketika yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Pengaturan tersebut, dilakukan guna mempermudah kinerja KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
"Yang kami pikirkan bukan yang tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah juga banyak yang harus kami pikirkan," tandas Hadar. (mad)