KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Selasa, 09 September 2025 -
Merahputih.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mendalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025.
KPPU telah memperdalam pengawasan dan mulai memanggil berbagai pihak terkait untuk mengkaji masalah pasokan ini.
Langkah ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan masyarakat.
Baca juga:
Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan
Kelangkaan BBM non-subsidi, seperti di SPBU Shell dan BP AKR, dilaporkan terjadi selama lebih dari satu minggu. Berbagai faktor, seperti masalah perizinan impor dan peningkatan konsumsi akibat beralihnya konsumen ke BBM non-subsidi, diduga menjadi penyebab.
Sejak awal tahun, KPPU telah melakukan kajian mendalam terhadap ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, dan perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan sehat dan pasokan yang stabil.
Untuk mendukung kajian ini, KPPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi.
Semua pihak diminta untuk memenuhi undangan dan menyerahkan data yang akurat agar analisis dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menekankan pentingnya transparansi data.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen," ujar Fanshurullah, Senin (8/9).
Baca juga:
KPPU akan melanjutkan kajian dengan mengklarifikasi persoalan, meninjau data teknis dari pemerintah dan operator, serta menguji konsistensi data.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan. Hasil dari kajian ini akan segera diumumkan kepada publik.