KPPS di Bandung Meninggal Dapat Santunan Rp 46 Juta, Sakit Maksimal Rp 5 Juta

Rabu, 21 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan keluarga penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia karena kelelahan usai bertugas mendapat santunan kematian sebesar Rp 46 juta.

“Santunan kematian dari KPU untuk yang meninggal dunia akan mendapatkan Rp 36 juta dan untuk proses pemakaman sebesar Rp 10 juta,” kata Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti di Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/2).

Baca Juga:

Kemenkes Klaim Angka Kematian KPPS Turun

Wenti menjelaskan bagi petugas pemilu yang jatuh sakit hingga perlu perawatan di rumah sakit juga akan mendapat santunan dengan nominal antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang, tergantung kategori sakit sedang atau berat. “Untuk yang sakit kita ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tandas dia

Hingga saat ini, KPU Kota Bandung mencatat tiga petugas pemilu meninggal dunia yang terdiri atas dua orang petugas KPPS dan seorang anggota Linmas yang gugur usai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Baca Juga:

2 KPPS Makassar Meninggal, Sama-Sama Masih Umur 24 Tahun

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan selain tiga orang petugas pemilu yang meninggal dunia, saat ini juga dilaporkan masih ada petugas KPPS yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dan puskesmas. Dilansir Antara, Jumlah total petugas pemilu yang telah ditangani Dinkes Kota Bandung berjumlah 542 orang.

"Total Yang mendapatkan pelayanan petugas kesehatan itu ada 542 orang dengan berbagai gejala, ada yang ringan dan ada pula yang berat. Yang dirujuk ke rumah sakit itu data kami ada 22 orang,” ungkap orang nomor satu di Dinkes Pemkot Bandung itu. (*).

Baca Juga:

DPRD DKI Minta KPU Beri Santunan Rp 46 Juta Bagi Petugas KPPS yang Wafat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan