KPK Wajib Putuskan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Setelah 30 Hari Kerja

Selasa, 17 September 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah wajib putuskan persoalan penggunaan jet pribadi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Menurutnya, KPK harus menentukan hal tersebut maksimal dalam kurun waktu 30 hari kerja usai menerima keterangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

“Wajib memutuskan dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut milik negara atau tidak, bahkan apakah itu gratifikasi atau bukan,” ujar Febri dalam akun X-nya @febridiansyah, dikutip Selasa (17/9).

Febri mengatakan penerima atau Kaesang wajib menyetorkan sejumlah uang setara yang ia terima ke kas negara jika KPK menyimpulkan hal tersebut gratifikasi.

Baca juga:

Konsekuensi Hukum Kaesang Jika Menjadi Pengklarifikasi atau Pelapor Gratifikasi

“Akan tetapi, penerima tidak perlu membayar ke kas negara dan berhak menikmati fasilitas tersebut jika kesimpulan KPK sebeliknya,” tuturnya.

Ia juga menyoroti langkah Kaesang yang mengklarifikasi hal tersebut sebelum 30 hari sejak diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.

“Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja atau 30 September (batas akhir),” kata dia.

Sebelumnya, Kaesang mengatakan kepada KPK bahwa dirinya hanya sekadar menumpang dalam menggunakan pesawat pribadi seorang teman. “Yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” ujar Kaesang.

Baca juga:

Kaesang Sambangi KPK, Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo juga menyerahkan kepada KPK terkait apakah penggunaan jet pribadi merupakan gratifikasi atau tidak.

“Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir gratifikasi. Nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” ujar Francine. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan