Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan

Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK



Menurut Budi, proyek yang didalami KPK antara lain pembangunan infrastruktur jalan yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Bolmut. "Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR," ujarnya.

Baca juga:

KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara



Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Sirajudin merupakan salah satu dari lima orang yang ditangkap di Jakarta. Sementara itu, delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara dan satu orang di Gorontalo. Selain bupati, KPK turut menangkap kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dalam rangkaian OTT. Namun, KPK belum memerinci bentuk dugaan penerimaan maupun pihak yang diduga memberikan uang tersebut.

Budi mengatakan penyidik masih memeriksa para pihak yang diamankan. KPK juga akan mendalami konstruksi perkara dan proyek-proyek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(Pon)

Baca juga:

OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta


Baca Artikel Asli