KPK Ungkap Omzet Tambang Emas Ilegal Garapan TKA di Sekotong Capai Rp 1 T
Jumat, 04 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Hari ini, KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) China itu diperkirakan beromzet Rp 1,08 triliun.
"Lokasinya (tambang emas ilegal) ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Perkiraan omzet satu bulan itu bisa mencapai Rp 90 miliar atau sekitar Rp 1.08 triliun per tahun," kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Menurut Dian, KPK menghitung nilai omzet Rp 1,08 triliun itu berdasarkan hasil turun ke lokasi tambang emas ilegal wilayah Sekotong bersama KLHK, Dinas LHK NTB, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Baca juga:
Dian menambahkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sekotong yang diduga dikelola TKA China tersebut berjalan sejak tahun 2021 di atas lahan seluas 98,16 hektare. Lahan tersebut terungkap berada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan.
Lebih jauh, Dian memberikan ilustrasi omzet sebesar itu hanya dari satu lokasi tambang ilegal dengan kapasitas tiga stockpile tempat penyimpangan sementara produk tambang. Padahal, lanjut dia, data KLHK mencatat sedikitnya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong.
"Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," ungkap pejabat lembaga antirasuah itu, dilansir Antara.
Merujuk temuan di atas, KPK menilai negara sudah mengalami kerugian yang cukup besar dalam praktek tambang emas ilegal di NTB. Kerugian ini diduga muncul karena adanya konspirasi antara pemegang IUP dengan operator tambang.
Baca juga:
Negara Rugi Rp 1.000 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal WNA di Kalbar
"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," tandas Dian. (*)