KPK Umumkan Tersangka Baru Mafia Migas Terkait Petral
Selasa, 10 September 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka praktik mafia migas pada siang ini, Selasa (10/9). Pengumuman tersangka itu seiring dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara ini berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015 lalu.
Baca Juga:
"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap Mafia Migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas. Hingga saat ini KPK telah memulai proses Penyidikan terkait hal tersebut," kata Febri, Selasa (10/9).

Namun, Febri masih enggan membeberkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pihak yang telah menyandang status tersangka.
"Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK," tutup mantan aktivis ICW itu.
Baca Juga:
Mafia Migas Dikhawatirkan Menyerang Balik Pasca Audit Petral
Untuk diketahui, KPK telah menerima audit forensik dari PT Pertamina sejak November 2015 terkait kasus Petral. Audit terhadap Petral itu dilakukan oleh perusahaan audit asal Australia, Kordamentha dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyerahan audit tersebut dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran hukum di dalam pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) impor yang dilakukan Petral dan anak usaha Pertamina Energy Service Pty Ltd (PES) dan Zambesi Ltd pada periode 2012-2015. (Pon)
Baca Juga: