KPK Tetapkan Nur Alam Tersangka Kasus Izin Pertambangan
Selasa, 23 Agustus 2016 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi tersangka, Selasa (23/8). Penetapan tersangka itu terkait dengan izin pertambangan nikel.
Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor Gubernur Sultra terkait dugaan dugaan izin pertambangan itu selama beberapa jam. KPK juga menggeledah kantor Dinas Pertambangan Sultra.
Kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (23/8), Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK menemukan dua alat bukti atas penetapan NA sebagai tersangka. NA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.
"KPK telah menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," ujar Laode.
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:
- KPK Bakal Tindak Korporasi atau Perusahaan yang Terlibat Korupsi
- KSPI Desak KPK Jadikan Ahok Tersangka
- Diperiksa KPK 10 Jam, Saipul Jamil Bantah Pernah Berhubungan dengan Panitera
- KPK Mulai Geledah Ruang Kerja Putu Sudiartana
- Sita Uang 40 Ribu Dolar Singapura, KPK Tetapkan IPS Tersangka Kasus Suap Proyek di Sumbar