Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Penanganan Perkara

Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Januari 2022

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) malam.

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Surabaya

Selain Itong, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya, Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai tersangka.

Nawawi menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika diduga menerima suap dari Hendro Kasino.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/1) (MP/Dicke Prasetia)

Putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

"KPK menduga Tsk IIH (Itong) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Nawawi.

Baca Juga:

Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK

Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli