Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Tersangka Suap

Zulfikar Sy - Kamis, 23 Desember 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.

"KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (23/12).

Firli mengatakan, Herman diduga menerima fee sekitar 5 hingga 8 persen dari 15 paket pengerjaan proyek pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2012 hingga 2014. Ke-15 proyek itu bernilai total Rp 23,7 miliar.

Baca Juga:

KPK Ajukan Banding Atas Putusan 4 Tahun Penjara RJ Lino

Selain itu, Herman diduga memerintahkan Rahmat mengajukan pinjaman senilai Rp 3,4 miliar ke salah satu bank di Kota Banjar. Uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Herman dan keluarga, sementara pembayaran cicilan dibebankan kepada Rahmat.

KPK juga menduga Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarga, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Kota Banjar yang digunakan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

"Selain itu RW (Rahmat) juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS (Herman)," ujarnya.

Baca Juga:

Respons KPK Terlempar dari Tiga Besar Lembaga Dipercaya Publik

Selama masa kepemimpinannya selaku Wali Kota Banjar, Herman turut diduga menerima sejumlah pemberian uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lain yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Berharap Muktamar NU Bebas dari Politik Uang

Baca Artikel Asli