KPK Terima Laporan 561 Gratifikasi Idul Fitri, Paling Banyak Pemberian Tiket Perjalanan

Jumat, 11 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan gratifikasi terkait Idul Fitri karena batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

KPK hingga 10 April 2025 telah menerima 561 laporan gratifikasi terkait dengan Idul Fitri 1446 H. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, 561 laporan tersebut terdiri atas 520 laporan penerimaan gratifikasi, dan 41 laporan penolakan penerimaan gratifikasi. Jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta.

Di mana, 605 objek gratifikasi tersebut terdiri atas 182 tiket perjalanan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta; 16 cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta; sembilan voucher, uang tunai, atau alat tukar lain dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta.

Baca juga:

16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu

Ia menegaskan, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu, sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta. KPK selanjutnya akan menganalisis laporan tersebut untuk kemudian ditetapkan status gratifikasinya.

"Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor, dan dapat menjadi milik pelapor," ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan