KPK Terima Laporan 561 Gratifikasi Idul Fitri, Paling Banyak Pemberian Tiket Perjalanan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan gratifikasi terkait Idul Fitri karena batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
KPK hingga 10 April 2025 telah menerima 561 laporan gratifikasi terkait dengan Idul Fitri 1446 H. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, 561 laporan tersebut terdiri atas 520 laporan penerimaan gratifikasi, dan 41 laporan penolakan penerimaan gratifikasi. Jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta.
Di mana, 605 objek gratifikasi tersebut terdiri atas 182 tiket perjalanan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta; 16 cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta; sembilan voucher, uang tunai, atau alat tukar lain dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta.
Baca juga:
16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu
Ia menegaskan, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu, sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta. KPK selanjutnya akan menganalisis laporan tersebut untuk kemudian ditetapkan status gratifikasinya.
"Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor, dan dapat menjadi milik pelapor," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
