Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Terapkan 75 Persen Pegawai Bekerja di Kantor

Zulfikar Sy - Senin, 09 Mei 2022

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengubah skema kerja pegawai usai libur Lebaran 2022 berakhir.

"Sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK (bekerja dari kantor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).

Ali mengatakan, sistem kerja itu sudah diatur dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Jam kerja pegawai di KPK pun tidak diubah.

Baca Juga:

Kasus Ade Yasin, KPK Geledah Dua Rumah di Bandung

"Adapun jam kerja untuk BDK adalah delapan jam, Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB," ujarnya.

Skema bekerja dari rumah pun tidak diubah. Sistem kerja dari rumah diatur oleh pejabat struktural di unit kerja masing-masing.

Baca Juga:

Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen dan Mata Uang Asing

Agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, kata Ali, hari ini diagendakan seluruh pegawai melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid.

"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan Pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Didesak Usut Mafia Tambang Pemasok Batu Bara Kualitas Rendah ke PLTU di Sumsel

Baca Artikel Asli