KPK Telisik Tata Kelola Anggaran Kemenpora di Bawah Imam Nahrowi

Jumat, 26 Juli 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan materi pemeriksaan terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Gatot mengaku ditelisik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengelolaan anggaran Kemenpora sejak tahun 2014 sampai tahun 2018 atau sepanjang Imam Nahrawi menjabat Menpora.

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Akui Beri Disposisi Untuk KONI

‎"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," kata Gatot di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

sesmenpora
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto. foto:putra/kemenpora.go.id

Gatot berdalih tidak semua pengelolaan anggaran dan kegiatan-kegiatan Kemenpora dia terlibat. Karena itu ia membawa semua dokumen yang dibutuhkan KPK sejak tahun 2014 sampai 2018. "Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan," kata dia.

Namun, Gatot mengaku belum selesai diperiksa penyelidik KPK pada siang ini, sebab tadi telah masuk waktu istirahat dan salat Jumat. Dia pun tidak bisa berspekulasi akan dikonfirmasi apa lagi nantinya oleh KPK. "Nanti masih berlanjut lagi (pemeriksaanya)," tutup dia.

Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Menpora Imam Nahrawi Soal Kinerja Asprinya

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, pemeriksaan terhadap Sesmenpora untuk mengembangkan kasus dugaan suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Dalam perkara ini, KPK telah ‎menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya akan mengejar sumber uang dari KONI kepada Menpora Imam Nahrawi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Mereka Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Dari persidangan muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora, Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.

Baca Juga: KPK Periksa Sesmenpora Terkait Pengembangan Suap Dana Hibah

Disinyalir, KPK sedang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI‎. Penyelidikan baru tersebut dimulai setelah munculnya fakta-fakta di persidangan perkara tersebut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan