MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menerbitkan surat permintaan uang untuk membuka pemblokiran terhadap rekening yang disita.
Pernyataan ini menanggapi beredarnya surat berbahasa Inggris yang memuat logo KPK dengan bubuhan tanda tangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 itu, KPK disebut meminta uang Rp 7 juta agar pemblokiran rekening terkait kasus korupsi dibuka dan tidak melakukan penyitaan terhadap duit yang tersimpan di dalamnya.
Baca Juga:
Menpan Tjahjo Sebut Mars dan Himne KPK Bangun Soliditas ASN
"Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Ali menegaskan, lembaga antirasuah tidak pernah memungut biaya atas proses pemblokiran suatu rekening terkait penanganan kasus korupsi.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Ali, surat palsu tersebut beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun, Ali tak memungkiri surat serupa juga beredar di daerah lain.
Baca Juga:
Alasan KPK Terima Istri Firli Bahuri Jadi Pencipta Lagu Mars dan Himne
Atas hal itu, sambung Ali, KPK meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata dia.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melapor ke KPK apabila menemukan atau mengetahui pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya.
"Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," pungkas Ali. (Pon)
Baca Juga:
Kemenkumham Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Himne KPK