Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tak Sita Apapun dari Penggeledahan Rumah Mendag

Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Mei 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah kediaman pribadi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 30 April kemarin lusa.

Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Namun, tim penyidik tak menyita apapun dari penggeledahan rumah Mendag Enggar.

"Informasi dari tim, tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik lantaran dari proses penyidikan mencuat dugaan adanya pemberiaan uang Rp2 miliar dari Mendag Enggar untuk Bowo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan Permendag mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.

Menurut Febri tidak adanya penyitaan lantaran tim penyidik menilai tidak ada barang, atau dokumen di rumah Enggar yang terkait dengan pokok perkara ini.

"Sehingga secara fair penyidik tidak lakukan penyitaan," ujar Febri.

Bowo Sidik Pangarso di KPK
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita puluhan dokumen terkait Permendag mengenai perdagangan gula rafinasi serta sejumlah barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut disita saat tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kemdag, salah satunya ruang kerja Mendag Enggar beberapa waktu lalu.

"Berikutnya dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dari kantor Kemdag sebelumnya sedang dipelajari dan nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan," tandas Febri.

Dalam perkara ini, selain Bowo KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung sebagai tersangka suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang berjumlah total Rp8 miliar itu telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus. (Pon)

Baca Artikel Asli