MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP). Keduanya yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Ryan Ahmad dan Aulia Imran merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Kemenkumham Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Himne KPK
Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Aulia Imran ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Ryan Ahmad dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat," jelas Alex.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Baca Juga:
KPK Periksa Sekda Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL).
Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap. (Pon)
Baca Juga:
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101