KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Senin, 10 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Afrizal menyatakan gugatan praperadilan tersebut tidak diterima karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan biaya perkara nihil," ujar Afrizal Hady di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Senin (10/3).

Keputusan ini membuat penetapan tersangka terhadap Hasto tetap sah, dan proses hukum akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta,?pada Jumat (14/3).

Berdasarkan informasi di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, pembacaan dakwaan Hasto oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dijadwalkan dimulai pukul 09.20 WIB.

Baca juga:

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

"Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB hingga selesai, agenda sidang pertama," demikian tercatat di SIPP PN Jakarta Pusat.

Kasus nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut akan disidangkan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengkritik proses hukum di Indonesia yang dianggap dipermainkan, terutama terkait pelimpahan berkas kliennya ke Pengadilan Tipikor yang dianggap terburu-buru.

"Hari ini, kita melihat bagaimana hukum dipermainkan. Kami sudah menyampaikan ke KPK agar menghormati lembaga pengadilan," ujar Ronny.

Ronny mengungkapkan keberatannya karena KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta sementara pihaknya sedang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

Selain itu, kata dia, KPK juga tidak hadir pada sidang perdana yanh digelar pada Senin (3/3) lalu karena persiapan yang belum matang.

"Kami telah meminta agar praperadilan ini didahulukan, namun apa yang kami sampaikan berulang kali seolah diabaikan. Kami menilai KPK sengaja menunda proses ini untuk mempercepat pelimpahan berkas," tuturnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan