MerahPutih.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin 27 Mei hingga Selasa 28 Mei 2019, dini hari tadi.
Beberapa orang yang diamankan tersebut merupakan oknum pejabat Imigrasi. Tak hanya mengamankan delapan orang, tim juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga untuk mengurus izin tinggal di NTB.
BACA JUGA: KPK OTT Pejabat di NTB
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga sebagai bukti suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di keimigrasian NTB. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan awal terhadap delapan orang yang diamankan di Mapolda NTB.
"Sampai pagi ini 8 orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," tandasnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. (Pon)