KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anwar Sadad, Nilainya Capai Rp 8,1 Miliar

Senin, 13 Januari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Penyitaan itu terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

“Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Baca juga:

KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Asep menjelaskan, penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025 lalu.

Tim penyidik KPK pada Rabu (8/1) lalu, juga memeriksa Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Achmad Iskandar.

Pada pemeriksaan itu, Sadad dan Iskandar dicecar penyidik KPK soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga ditanya soal kepemilikan aset.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Jatim itu telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.

Baca juga:

KPK Juga Sita Wuling Rp 350 Juta Selain 3 Vespa Rp 1,5 Miliar dari Rumah Eks Dirut BUMN

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Pada kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan