KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Jumat, 31 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK menyita satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017–2021.

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya seluas 300 meter persegi serta bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/10).

Baca juga:

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso

Budi menjelaskan proses penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan selesai dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025. "Ppenyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG dengan total panjang 7,6 kilometer,” imbuhnya, dikutip Antara.

PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE. Penyitaan dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. "Diketahui bahwa aset-aset tersebut juga dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo)," tandas Jubir KPK itu.

Baca juga:

DPR Tuntut Jawaban Konkret dari PGN dan Kemenperin Terkait Kebijakan Gas

Kerugian Negara US$ 15 Juta

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017, yang awalnya tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, diikuti pembayaran uang muka sebesar US$ 15 juta pada 9 November 2017.

Angka US$ 15 juta itu disebut sebagai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

4 Nama Tersangka

KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, baik dari pihak swasta maupun unsur pejabat BUMN. Berikut nama keempat tersangka itu:

  1. Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006–2023)
  2. Danny Praditya, Direktur Komersial PGN (2016–2019)
  3. Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PGN (ditetapkan 1 Oktober 2025)
  4. Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE (ditetapkan 21 Oktober 2025)

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan