Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Setor Sejumlah Uang ke Kas Negara dari Koruptor

Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Maret 2021

Merahputih.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Prihandono telah menyetorkan duit sebesar Rp50 juta dari terpidana Karunia Alexander Muskitta atas kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero), Selasa (2/3).

Karunia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Alexander melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

Baca Juga:

KPK Sidik Dugaan Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan

"Berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," papar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3).

Kemudian telah disetorkan juga nilai yang sama terkait pembayaran denda dan uang pengganti ke kas negara oleh terpidana lainnya Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar.

"Pembayaran denda Terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50.000.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020," papar Ali.

Radian dihukum 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Lalu, Jaksa KPK juga menyetorkan pembayaran denda Terpidana M.Indung Andriani K sejumlah Rp200 juta berdasarkan putusan MA Nomor : 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Indung merupakan prantara suap untuk politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Indung divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lalu disetorkan juga cicilan uang pengganti Terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Ahmad Yani merupakan mantan Bupati Muara Enim yang dinilai bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Atas ulahnya Ahmad Yani divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Selanjutnya, Jaksa juga menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Baca Juga:

KPK Cecar Saksi Terkait Penunjukan PT RPI Peroleh Proyek Bansos

Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Atas ulahnya Ramlan Suryadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Cicilan uang pengganti Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp302.675.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli