Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sayangkan Kemendagri Hilangkan 'Filter' Pengajuan Dana PEN

Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 Februari 2022

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta memberikan pertimbangan terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah guna mencegah korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, tahapan pertimbangan Kemendagri ini harus menjadi filter untuk menutup celah-celah korupsi.

"Sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/2).

Baca Juga:

KPK Pastikan Ikut Awasi Pembangunan IKN Nusantara

Kemendagri seharusnya bukan meminta tidak dilibatkan, namun meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif soal pengajuan dana PEN itu.

"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN (Mochamad Ardian Noervianto) adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," kata Nawawi.

Saat jumpa pers penahanan Ardian Noervianto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2), Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa Mendagri tidak perlu lagi memberikan pertimbangan soal pengajuan dana PEN.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka

"Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko yang kami nilai dari setiap tahapan kemudian disimpulkan bahwa Mendagri tidak perlu memberikan pertimbangan karena SMI (PT Sarana Multi Infrastruktur) sudah melakukan itu," ucap Tumpak.

Atas hal tersebut, Mendagri juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan. Isinya, bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Mendagri dalam memberikan pertimbangan yang hanya diberikan waktu tiga hari sebenarnya. Sehingga, tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif.

"Oleh karena itu diputuskan, dikirimkan surat dari Mendagri ke Menkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," kata dia menambahkan.

Baca Juga:

Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan

Dalam kesempatan itu, Tumpak juga mengatakan Kemendagri akan memperkuat strategi pencegahan korupsi ke depan pasca ditetapkannya Ardian Noervianto sebagai tersangka.

"Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini pencegahan korupsi khususnya di lingkungan Kemendagri akan bisa semakin baik lagi kami lakukan ke depan,"

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, yaitu mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA). (Pon)

Baca Artikel Asli