KPK Resmi Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka

Rabu, 02 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPRD Provinsi Banten Tri Satria Santosa (TSS) dari PDIP dan Wakil Ketua DPRD SM Hartono (SMH) dari Golkar sebagai tersangka.

Selain anggota DPRD Banten tersebut, Direktur Perusahaan Daerah Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol (RT) juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran di Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Selasa (01/12).

Hal itu dilakukan KPK setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten Tahun 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten.

"Setelah melalui pemeriksan intensif selama 1×24 jam, dan juga setelah dilakukan gelar perkara atau ekpose, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menetapkan TSS, SMH, dan RT sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Masih kata Johan, dua orang dari pihak DPRD Banten tersebut diduga sebagai penerima, sementara Direktur Perusahaan BGD Ricky Tampinongkol sebagai pemberi.

"Dalam kasus ini, TSS dan SMH diduga sebagai penerima, sementara RT sebagai pemberi," paparnya.

Ada pun dalam penyidikan, tutur Johan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang yang saat ini berhasil sita pihaknya. Uang yang berhasil disita dalam berbentuk pecahan dolar Amerika senilai US$11.000 dan Rp60 juta.

Kedua politisi PDIP dan politisi Golkar tersebut telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, RT menjadi tersangka pemberi suap telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (gms)


BACA JUGA:

  1. Transaksi Suap Pembentukan Bank Banten Terjadi Berkali-kali
  2. KPK: OTT di Serpong Terkait Pembentukan Bank Banten
  3. KPK Amankan 8 Orang saat OTT di Serpong
  4. Kasus Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR
  5. Rotasi Pimpinan MKD Diharap Bangun Marwah Antisuap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan