Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026

MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10). Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, Rustian meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan masker saat keluar dari gedung tersebut.

Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Rustian membenarkan bahwa ia menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci mengenai dokumen yang diserahkan.

“(Serahkan) dokumen, iya,” ujar Rustian saat menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga:

Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini


Dalam pemeriksaan tersebut, Rustian turut diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya, yakni:

- Denny Herman, tenaga ahli BNPB
- Agus Marsanto, tenaga ahli BNPB
- Jahidin Cilo, tenaga ahli BNPB
- Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB
- Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB
- Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB
- Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara (ASN) di BNPB

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai materi pemeriksaan terhadap Rustian maupun para saksi lainnya.

Sebelumnya, Rustian sempat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Meski demikian, setelah menjalani pemeriksaan, Rustian dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto yang juga merupakan tenaga ahli BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen, Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penyidik KPK menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB. Kedua dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP), yakni dana cadangan pemerintah yang dialokasikan untuk penanganan kondisi darurat bencana.(Far)



Baca juga:

Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!

Baca Artikel Asli