KPK Periksa Ketua KPU Sultra Terkait Kasus Suap Wali Kota Kendari

Selasa, 20 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Hidayatullah terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari.

Hidayatullah bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

"Dia diperiksa untuk tersangka ADR (Adriatma)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3).

Selain Hidayatullah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santru Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa EkaLancar, Suhar sebagai saksi untuk Adriatma.

"Mereka juga sekalu saksi untuk penyidikan tersangka ADR (Adriatma)," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Adriatma, serta sang Ayah yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp2,8 miliar.

KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.

Atas perbuatannya, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan