Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Direktur Anak Perusahaan PT PP Terkait Kasus Korupsi Waterfront City

Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 November 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Peralatan PT PP Presisi, anak perusahaan PT Pembangunan Perumahan (PP), Gatut Tristuharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Baca Juga

KPK Periksa Kacab Waskita Karya Riau Terkait Kasus Korupsi Waterfront City

Gatut bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Selain Gatut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sales PT Gunung Steel Construction Toni Simorangkir, karyawan PT Wijaya Karya Bimo Laksono, staf pengadaan PT Wijaya Karya Ali Mahfuzh dan tersangka Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk AN (Adnan)," ujar Febri.

Baca Juga

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

Diketahui, KPK menetapkan Adnan bersama I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli