KPK: OTT di Serpong Terkait Pembentukan Bank Banten

Selasa, 01 Desember 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran di Serpong, Banten. Hingga kini 8 orang tersebut masih diperiksa dan statusnya sebagai terperiksa.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi menjelaskan dalam OTT tersebut pihaknya juga menyita uang puluhan juta rupiah, yang terdiri dalam pecahan rupiah dan dollar AS. Dugaan sementara mereka ditangkap terkait dengan rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) pembentukan bank di Provinsi Banten.

"Dugaan sementara terkait pembentukan Bank Banten," kata Johan saat memberikan keterangan resmi di kantor KPK, Selasa (1/12).

Diberitakan merahputih.com sebelumnya 8 orang yang ditangkap dalam OTT oleh KPK terdiri dari 2 orang oknum anggota DPRD Banten berinisial SMH dan TST kemudian 1 orang direktur perusahaan BUMD Provinsi Banten berinisial RT, 2 orang staf perusahaan dari pihak swasta dan 3 orang pengemudi. (Gms)

BACA JUGA:  

  1. KPK Amankan 8 Orang saat OTT di Serpong
  2. Komisi III DPR RI Sepakat Capim KPK di Fit and Proper Test
  3. Johan Budi : RUU KPK Semestinya Perkuat KPK
  4. Aziz Syamsuddin: Capim Belum Dibentuk KPK Tetap Jalan
  5. Sanusi Bantah Seret Ahok ke KPK sebagai Dendam Antarlembaga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan