KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah

Rabu, 14 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, pada Selasa (13/1).

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian lanjutan setelah KPK lebih dulu menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, setelah melakukan geledah di kantor pusat Ditjen Pajak pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan penggeledahan di kantor PT WP (Wanatiara Persada) yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/1).

Baca juga:

KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern

Budi menjelaskan, dari penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pajak. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen data pajak PT Wanatiara Persada, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak.

“Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain yang terkait dengan perkara,” ungkap Budi.

Saat ini, seluruh barang bukti yang disita tersebut masih didalami oleh tim penyidik KPK.

Baca juga:

KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara

Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Uang tersebut disita saat penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (13/1).

Budi mengungkapkan, uang yang disita diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyasar dua ruangan di kantor pusat pajak, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Tak hanya Dwi Budi, KPK juga menjerat empat tersangka lainnya, yakni Askob Bahtiar selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan