KPK Jelaskan Alur Cerita Kasus Suap di PN Jakbar

Minggu, 30 Juni 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelima tersangka tersebut adalah SSG, AVS, RSU yang merupakan swasta termasuk pengacara. Dan YHE dan YSP merupakan oknum jaksa.

"Seluruh penindakan atas kegiatan tangkap tangan ini akan ditangani penuh oleh KPK. Kolaborasi penanganan kasus bersama Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk pengembangan perkara," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

Laode melanjutkan, selain lima orang tersebut, untuk keperluan pemeriksaan AGW, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta di antar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB.

"Setelah itu, AGW bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp 200 juta di ruangannya," jelas Laode.

Laode menerangkan, kasus ini bermula saat seorang pengusaha, SPE melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Kanugrahan)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Kanugrahan)

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Petinggi Muhammadiyah Ini Ngaku Dikriminalisasi

Saat proses persidangan tengah berlangsung, SPE dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada SPE agar tuntutannya hanya satu tahun.

AVS kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun,"jelas Laode.

AVS dan SPE lantas menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.

"SPE menuju sebuah bank dan meminta RSU mengantar uang ke AVS di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB SSG mendatangi AVS di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian,"ungkap Laode.

Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, AVS menemui YHE di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

"Setelah diduga menerima uang, YHE menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi,"terang Laode.

Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

'Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019," imbuh Laode.

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laode berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah membantu mengamankan YSP di Bandara Halim Perdana Kusuma dan menghadirkan AGW ke Gedung Merah Putih KPK. (Knu)

Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Kejati DKI, Praktisi Hukum: Seperti Ada yang Ditutup-Tutupi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan