KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kamis, 22 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain Maidi, perkara ini juga menyeret dua orang lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang juga orang kepercayaan Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, sebagai tersangka.
Melengkapi penyikan dugaan korupsi ini, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Wali Kota Madiun, Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu (21/1).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga:
Maidi Resmi Tersangka OTT KPK, Khofifah Tunjuk F Bagus Jadi Plt Walkot Madiun
"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/1).
Belum diketahui total jumlah uang yang berhasil diamankan dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut. Namun, KPK menduga uang tunai dan dokumen yang diamankan berkaitan dengan kasus yang menjerat Maidi.
"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka," ujarnya. (Pon)