KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola
Rabu, 31 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan Rumah Dinas Zumi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
“Ya ada penggeledahan. Tim masih di lapangan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Penggeledahan itu diduga terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Zumi yang merupakan kuasa anggaran APBN Provinsi Jambi diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Update berikutnya akan disampaikan," kata dia.
Dugaan keterlibatan Zumi dalam kasus ini lantaran dirinya sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Jambi. Kemudian, DPRD Provinsi Jambi pada 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus suap tersebut. Untuk itu, penyidik memeriksa Zumi untuk peyelidikan baru kasus dugaan suap RABD Jambi. Usai pemerikasaan, Zumi mengaku dicecar pertanyaan soal pengesahan RAPBD Jambi.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Zumi usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, lembaga antirasuah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar. (Pon)