Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Garap Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik di Kasus Suap Bowo 8 Miliar

Wisnu Cipto - Selasa, 30 April 2019

KPK Garap Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik di Kasus Suap Bowo 8 Miliar

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pengarso.

Ahmadi bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).

Kardus berisi uang serangan fajar milik Bowo Sidik
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukan barang bukti dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

Selain Ahmadi, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Beny Widata dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustoni. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Asty Winasti.

Dalam perkara ini, selain Bowo KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung sebagai tersangka suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Tersangka kasus suap PT Pupuk Indonesia yang juga eks politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang berjumlah total Rp8 miliar itu telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus. (Pon)

Baca Artikel Asli