Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Endus Keterlibatan Pemilik Wyndham Lombok di Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram

Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Mei 2019

MerahPutih.com - Pengelola Wyndham Sundancer Lombok sekaligus Direkur PT. Wisata Bahagia, Liliana Hidayat diduga menyuap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram Yusriansyah Fazrin.

Diduga suap sebesar Rp1,2 miliar itu untuk menyelamatkan perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis berinisial BGW dan MK. KPK menduga dua WNA itu merupakan pemilik Wyndham Sundancer Lombok. Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti permulaan dua WNA itu terlibat penyuapan pejabat Imigrasi Mataram.

"Yang bersangkutan (BGW dan MK) melakukan konsultasi, pengelola atau pemilik salah satu resort," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5) malam.

Namun, KPK enggan mengungkap identitas kedua WNA yang dimaksud. Warga Negara Singapura dan Warga Negara Australia tersebut saat ini telah dipulangkan ke negaranya. Alex mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan negara asal dua WNA tersebut.

"Begitu uang tersebut sudah diserahkan kemudian paspornya dikembalikan dan pada hari berikutnya yang bersangkutan langsung kembali ke negara masing-masing yang satu ke Singapura, yang satu ke Australia," ujar Alex.

BACA JUGA: Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kena OTT, Gubernur NTB: Kami Terkejut

Lebih lanjut dokatakan Alex, KPK akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura) dan Lembaga Antikorupsi Australia terkait tindakan dua WNA yang diduga menyuap pejabat publik di Indonesia.

"Jelas ini adalah tindakan penyuapan pada pejabat publik, tentu nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Singapura dan Australia untuk melaporkan dua warga negara tersebut yang telah melakukan penyuapan pada pejabat publik di Indonesia. Mereka punya aturan yang melarang memberikan suap pada pejabat publik asing," beber Alex.

Dua WNA tersebut diketahui menggunakan visa turis, namun ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Penyidik PNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Merespon penangkapan dua negara WNA tersebut, Liliana yang merupakan perwakilan manajemen perusahaan kemudian 'meloby' petugas imigrasi kantor klas I Mataram agar tak memproses lebih lanjut dua WNA itu. Namun, Yusriansyah selaku Kepala Seksi Intelijen tetap memproses dua WNA tersebut. Bahkan, Imigrasi Mataram mengirimkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) kepada Liliana.

"Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus," tutur Marwata.

Liliana Hidayat
Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat. Foto: MP/Ponco

Liliana kemudian menyiapkan uang sekitar Rp 300 juta. Namun, Yusriansyah menolak untuk menghentikan kasus karena pemberian uang itu terlalu sedikit.

"Itu LIL kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentlkan kasus tarsebut, YRI menolak karena jumlahnya sedikit," ungkap Alex.

Pemberian uang itu sempat dilaporkan Yusriansyah kepada atasannya Kurniadi. Dalam laporannya, Yusriansyah dan Kurniadi diduga juga membahas proses harga yang ditawarkan untuk pembebasan dua WNA itu.

"Akhirya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," pungkas Alex.

BACA JUGA: Dua Pejabat Imigrasi NTB Dicokok KPK, Begini Respon Kemenkumham

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat.

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp1,2 miliar dari Liliana untuk mengurus izin tinggal dua WNA atau turis. Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok. (Pon)

Baca Artikel Asli