KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto ke Luar Negeri

Rabu, 25 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bepergian ke luar negeri.

Surat pencegahan ke luar negeri Yasonna dan Hasto sudah dikeluarkan KPK pada Selasa 24 Desember 2024 kemarin.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK, kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12).

Baca juga:

Sandang Status Tersangka, Hasto Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," terang dia.

Baca juga:

KPK Sebut Uang Suap Harun Masiku Sebagaian Berasal dari Hasto

Tessa tegaskan, Keputusan ini berlaku untuk enam bulan. Untuk diketahui bahwa per tanggal 9 Januari 2020, KPK melakukan penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan Harun Masiku alias HM sebagai tersangka.

"Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK sebagaimana yang sudah diumumkan sore tadi oleh KPK," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan