KPK Cegah Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri
Rabu, 29 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto.
Pencegahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
Baca Juga
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini mengatakan, pencegahan perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
"Kenapa kita cegah? Tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," ujar Alex.
Baca Juga
KPK sebelumnya menyatakan tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 tersebut.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah. (Pon)
Baca Juga