KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Sabtu, 20 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menerima uang suap ijon proyek dan sejumlah penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai mencapai Rp 14,2 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima Ade melalui dua skema penerimaan berbeda.
“Sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (20/12).
Selain itu, Asep menyebut Ade diduga menerima ijon proyek sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dari pihak swasta dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
“Dengan demikian, total penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencapai Rp 14,2 miliar,” ujar Asep.
Baca juga:
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang disalurkan melalui perantara.
Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi itu bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek tersebut.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Pon)