KPK Buka Peluang Panggil Paksa Ridwan Kamil Diangkut Pakai Mobil Tahanan
Kamis, 10 Juli 2025 -
MerahPutih.com - KPK membuka peluang untuk memanggil paksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK.
Alasannya, RK sudah pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, tetapi tidak hadir pada saat itu.
“Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat ditemui awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7).
Baca juga:
Tanak menambahkan upaya paksa dapat dilakukan bila Ridwan Kamil beberapa kali tidak hadir. “Ketiga kali (tidak hadir) bisa digunakan upaya paksa, dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” ujarnya.
Dilansir Antara, nama Ridwan Kamil masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumahnya dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Sejak saat itu hingga Kamis (10/7), tercatat sudah 122 hari Ridwan Kamil belum mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga:
KPK 'Utang' Janji Periksa Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Dalihnya Kekurangan SDM Penyidik
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Dari pihak swasta yakni, Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (*)