KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag
Jumat, 26 September 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada satu orang yang menjadi pengempul utama uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ya pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
Namun, Asep mengungkap adanya beberapa orang yang ditunjuk sebagai "juru simpan" uang untuk akhirnya nanti disetor ke pengepul utama.
Baca juga:
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Asep meyakini sosok juru simpan dalam kasus ini berjumlah lebih dari satu orang karena uang yang diterima dalam kasus ini mencangkup perjalanan jemaah haji seluruh Indonesia.
"Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari suatu orang, karena ini kan seluruh Indonesia nih," tuturnya.
Menurut dia, pengumpulan uang tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari asosiasi travel. "Itu konsorsium, asosiasi, asosiasi-asosiasi travel. Jadi bikin, travel, dikumpul dulu di situ, nah seperti itu," ungkapnya
Baca juga:
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
Asep menjelaskan uang dari asosiasi diserahkan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama secara bertingkat. "Level pelaksana, tingkatan dirjen, hingga pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," tandasnya.
3 Nama yang Dicekal KPK terkait Kasus Haji
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih.
Meski belum ada satu orang tersangka pun yang diumumkan ke publik, lembaga antirasuah telah menetapkan larangan keluar negeri terhadap tiga orang. Berikut nama tiga orang yang dicekal KPK itu:
- Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama 2020-2024 saat kasus dugaan korupsi terjadi.
- Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus (Stafsus) Menag Yaqut sekaligus anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.
- Fuad Hasan Masyhur, merupakan pemilik Grup Maktour salah satu biro travel haji dan umrah ternama di Indonesia, sekaligus juga mertua dari eks Menpora Dito Ariotedjo
(*)