KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Jumat, 03 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam dugaan kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Abdul Halim saat itu masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum ditunjuk menjadi Mendes. Karena dugaan korupsi terjadi ketika ia masih di DPRD, penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadapnya.
“Untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait masalah pokok pikiran (pokir) ini,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Anggota DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Sementara itu, La Nyalla disebut pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. KPK pun mendalami program-program KONI yang berkaitan dengan dana hibah.
“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD. Karena itu, kami memanggil kepala dinas, wakil kepala dinas, dan sejumlah pejabat struktural untuk mengonfirmasi penerimaan pokir dimaksud,” jelas Asep.
Baca juga:
KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Adapun keterangan Khofifah digali terkait dana hibah yang digunakan DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda). KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah serta pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang diduga dikorupsi.
“Jadi, kami juga menelusuri asal dana pokir ini. Bagaimana pembagiannya, pengaturannya, serta pertemuan antara eksekutif dan legislatif, termasuk pembagian dan presentasinya,” pungkas Asep. (Pon)