KPK akan Datangkan Saksi Fakta
Rabu, 11 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional - Hakim Pengadilan Negeri, Sarpin Rizaldi, mengetok palu sebagai penanda sidang praperadilan dengan Pemohon Budi Gunawan berakhir pukul 19.30. Sebagian besar dalil empat saksi ahli yang dihadirkan menguatkan pemohon, namun ada juga yang justru melemahkan.
"Kalau kami ada juga yang tidak menguatkan pemohon tapi menguatkan termohon," ujar tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Mulia Girsang usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
BACA JUGA: Kesaksian Hasto di Sidang Praperadilan BG
Sementara itu, tim kuasa hukum KPK lainnya, Rasamala Aritonang menjelaskan, ada dua saksi ahli yang menguatkan dalil KPK. Yakni mengenai penetapan tersangka kepada seseorang yang dalam keadaan tertentu tidak harus terdiri dari 5 orang.
"Ahli yang dua dalam kondisi tertentu memungkinkan. Ada ketentuanya pasal 32 jo 36 jo 21 ayat 5, dimungkinkan boleh kurang dari 5 orang," katanya.
BACA JUGA: Rawan Intervensi, Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan BG
Sidang akan dilanjutkan esok pagi dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak termohon. KPK sendiri akan menghadirkan tiga orang saksi, namun Chatarina enggan menyebut siapa saja yang akan dihadirkan.
"Pokoknya terkait mekanisme, lagi dicek posisinya dimana. Saksi fakta, saksi ahli kita kejar hari Jumat," tandasnya. (mad)