KPK Ajukan Banding Atas Putusan 4 Tahun Penjara RJ Lino

Rabu, 22 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara atau yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Baca Juga

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/12).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai US$ 1,9 juta. Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Baca Juga

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.

"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah US$ 1,9 juta akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali.

Uraian lengkap mengenai alasan banding akan dituangkan jaksa KPK dalam memori banding yang akan segera disampaikan pada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap majelis hakim PT DKI mengabulkan banding yang diajukan jaksa.

"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," kata Ali. (Pon)

Baca Juga

RJ Lino Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan