KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual

Selasa, 14 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kematian tragis remaja perempuan berinisial RTA (14), yang berprofesi sebagai terapis. RTA ditemukan tewas di lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10) pagi.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah, menduga kuat adanya praktik eksploitasi anak dalam insiden ini.

Baca juga:

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Menurut Ai, penelusuran harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang merekrut, menampung, dan mempekerjakan korban di lingkungan kerjanya. Pihak-pihak yang terlibat tersebut, tegasnya, juga dapat dikenakan ranah pidana.

"Sehingga ada sejumlah eksploitasi, dugaan saya, ditemukan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10).

Ai juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa korban mungkin terjerat dalam praktik eksploitasi seksual, dan berharap hal ini dapat diselesaikan di tingkat penyidikan.

Secara hukum, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, penemuan jasad perempuan tanpa identitas di belakang gedung TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, Pejaten Barat, sempat menghebohkan warga setempat. Korban belakangan diketahui merupakan pekerja di Delta Spa.

Baca juga:

Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi

Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban. Polisi kini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menggali keterangan dari pihak manajemen tempat korban bekerja, terkait kasus ini.

“Ini kenapa bisa demikian, kalau pekerjaan pada anak tetap tidak boleh dan dilarang,” tutup Ai Maryati. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan