Apa Kabar Situs Bersejarah di Kota Depok?

Minggu, 21 Agustus 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Budaya - Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, beberapa kota sudah mulai mendaftarkan situs-situs bersejarah masing-masing daerah.

Bahkan, kata sejarawan muda JJ Rizal, program tersebut sudah menjadi skala prioritas pemerintah kota guna mengimplementasikan amanat UU tersebut.

"Di kota-kota lain, wali kota sudah ada tindakan bukan hanya mendaftarkan situs-situs sejarah yang mereka punya agar terlindungi oleh UU Cagar Budaya tapi mereka juga sudah memikirkan untuk membangun meseum dan menjadikan itu program prioritas," jelas JJ Rizal di bawah Jembatan Panus, Jalan Siliwangi, Depok, Ahad (21/8).

Ihwal demikian, ternyata sangat bertolak belakang dengan pemerintah kota Depok yang justru malah abai terhadap situs-situs bersejarah yang notabene merupakan peninggalan dari Kaum Dua Belas Marga Depok.

"Nah, di Depok, kita tidak mendengar hal tersebut," tegas dia.

Bahkan, pernyataan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menyebutkan bahwa peninggalan orang-orang kolonial Belanda tidak perlu dijadikan situs.

Menanggapi pernyataan itu, JJ Rizal mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pemikiran yang tidak beradab. "Karena bagaimanapun, menurut saya, kita punya lapisan-lapisan sejarah yang merupakan warisan untuk kita. Harus kita terima dan itu memberikan kita pelajaran penting buat masyarakat," pungkanya.

Dengan memanfaatkan situs, JJ Rizal pun menambahkan justru akan menambah daya tarik kota Depok. "Misalnya, Depok dibuatkan museum. Atau minimal, ada upaya pelestarian situs bersejarah. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Omzet Pedagang Malioboro Anjlok
  2. Juru Parkir Malioboro Keluhkan Pendapatan Selama Libur Lebaran
  3. Berbuka Puasa di Kawasan Wisatawan Malioboro
  4. Polisi Tetapkan Empat Pelaku Tersangka Tawuran di Malioboro
  5. Andong Jalan Malioboro

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan