Korut Amendemen Undang-Undang, Sebut Korsel Musuh

Kamis, 17 Oktober 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ‘BERMUSUHAN’. Demikianlah Korea Utara menggambarkan hubungan mereka dengan Korea Selatan. Hal itu diungkapkan dalam konstitusi Korut yang baru diamendemen. Konstitusi itu menyebut kedua negara ‘bermusuhan’ dengan alasan ancaman keamanan dan meningkatkan ketegangan antarkedua negara.

"Ini merupakan tindakan yang tidak dapat dihindari dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK). Konstitusi itu dengan jelas mendefinisikan ROK (Republik Korea) sebagai negara yang bermusuhan," ujar Kantor Berita Pusat Korea (KCNA), dikutip ANTARA, Kamis (17/10).

KCNA melaporkan tindakan tersebut dilakukan karena keadaan keamanan yang serius mengarah ke ambang perang yang tidak dapat diprediksi. Hal itu disebabkan provokasi politik dan militer yang serius dari pasukan yang bermusuhan. Pengumuman tersebut menandai pertama kalinya Korea Utara secara eksplisit menyebut Korea Selatan sebagai ‘negara yang bermusuhan’. Majelis Rakyat Tertinggi (SPA), badan legislatif Korea Utara, bertemu pekan lalu dan melakukan amendemen konstitusi.

Meski KCNA melaporkan perubahan konstitusional setelah pertemuan SPA, mereka menahan rincian spesifik hingga Kamis.

Baca juga:

Korut Sebut 1,4 Juta Warganya Daftar Militer di Tengah Ketegangan dengan Korsel



Pada Januari, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengajukan usul untuk mendefinisikan ulang status Korea Selatan, dengan menyatakan bahwa kedua negara tidak dapat menempuh jalan menuju reunifikasi nasional bersama-sama. Dalam pidatonya di SPA, Jong-un menyerukan amendemen, dengan menggambarkan Korea Selatan sebagai ‘musuh utama yang tidak berubah’.

Keputusan untuk mengubah konstitusi dan menyatakan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan itu menjadi buntut dari serangkaian konflik. Tahun lalu, Korea Utara membatalkan perjanjian antar-Korea 2018 yang telah menetapkan zona penyangga di sepanjang perbatasan darat dan laut serta zona larangan terbang di atas zona demiliterisasi. Penangguhan perjanjian itu memulihkan aktivitas militer skala penuh di dekat perbatasan antar-Korea.

Dalam menanggapi meningkatnya ketegangan, Korea Utara melaporkan, pada Rabu (16/10), bahwa lebih dari 1,4 juta anak muda dan pelajar telah mengajukan diri untuk bergabung atau bergabung kembali ke militer. Pengumuman tersebut menanggapi tuduhan Pyongyang bahwa pesawat tanpa awak Korea Selatan memasuki wilayah udara Korea Utara di dekat ibu kota. Hal itu sebenarnya belum dikonfirmasi Korea Selatan.

Korea Utara juga mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah memutus hubungan darat dengan Korea Selatan, menutup jalur jalan raya dan rel kereta api di bagian timur dan barat perbatasan.(*)

Baca juga:

Korut Tuduh Korsel Kirim Pesawat Nirawak ke Pyongyang, Anggap Itu Serangan Militer

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan